Kabar Terbaru

Isu Perselingkuhan Kadis Bukittinggi Mengemuka, Publik Menunggu Langkah Tegas Pemko

Isu perselingkuhan oknum kepala dinas di lingkungan Pemko Bukittinggi menjadi sorotan publik dan menunggu langkah tegas pemerintah daerah.
Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemko Bukittinggi menjadi sorotan publik dan memunculkan harapan agar pemerintah daerah bersikap tegas.

 BUKITTINGGI, KABALURUIH.COM – Kota Bukittinggi yang biasanya identik dengan udara sejuk, panorama wisata, dan cerita kuliner, belakangan ini justru dihangatkan oleh isu yang cukup sensitif di lingkungan birokrasi.

Seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi disebut-sebut tengah terseret dalam pusaran dugaan persoalan rumah tangga yang kini bergulir hingga ke ranah hukum.

Isu tersebut mencuat setelah istri sah dari pejabat eselon II itu memilih menempuh jalur hukum. Dalam laporan yang diajukan, muncul sejumlah dugaan serius, mulai dari perselingkuhan, penelantaran rumah tangga, hingga indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Kuasa hukum pelapor, Riyan Permana Putra, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Bukti yang kami miliki berupa jejak komunikasi digital, indikasi transaksi keuangan mencurigakan, serta keterangan yang mengarah pada relasi di luar pernikahan dan dugaan aktivitas perjudian daring,” ujarnya kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi dugaan tersebut. Sorotan kini juga mengarah pada bagaimana respons internal pemerintah daerah terhadap persoalan yang melibatkan seorang pejabat publik.

Sebelum perkara ini bergulir ke jalur hukum, pelapor disebut telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait proses klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang dimaksud.

Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah mekanisme pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru masih menunggu langkah lebih lanjut dari pihak terkait.

Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tentu tidak ringan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, perselingkuhan termasuk pelanggaran serius terhadap kode etik aparatur negara.

Sanksi disiplin berat dapat dijatuhkan, mulai dari pembebasan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, berbagai konsekuensi lain juga dapat mengikuti, seperti kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tertundanya kenaikan pangkat, hingga menurunnya reputasi di mata publik.

Bahkan apabila dugaan tersebut berkembang ke unsur pidana, perkara ini juga dapat masuk ke ranah hukum dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah berbagai sorotan ini, publik Bukittinggi tentu berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan pribadi seorang pejabat, tetapi juga wajah integritas birokrasi di mata masyarakat.

Dan di kota yang terkenal sebagai Kota Wisata ini, masyarakat kini menunggu satu hal: apakah isu ini akan dijawab dengan langkah tegas, atau justru perlahan tenggelam di balik sunyinya birokrasi.

Kaba Luruih- Indak Manih, Tapi Bana
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar